Ini TV yang langgar aturan siaran kampanye

komisi penyiaran indonesia daerah (kpid) nusa tenggara barat melayangkan teguran tertulis terhadap tiga stasiun tv lokal selama mataram dan diduga melanggar ajaran siaran kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) gubernur/wakil gubernur di media elektronik.

stasiun tv dan mendapat teguran tertulis serta melayani kartu kuning pelanggaran website siaran pilkada adalah lombok tv, sindo tv mataram dan tv9. kami telah layangkan teguran tertulis sebab mereka menyiarkan siaran diskusi yang cuma menghadirkan Salah satu pasangan calon, papar wakil ketua kpid ntb sukri aruman, selama mataram, sabtu.

ia menyatakan, berdasarkan hasil pantauan juga kajian desk pemilu kpid ntb, membuktikan bahwa lombok tv menyiarkan situs bincang hangat bersama pilihan calon gubernur yang ikut bertarung di pilkada gubernur/wakil gubernur ntb 2013, dmeikian juga dengan sindo tv mataram juga tv9.

itu namanya situs blocking time, ujarnya.

Informasi Lainnya:

menurut sukri, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan website siaran dan disponsori audien pilkada dalam jenis blocking time maupun blocking segmen untuk kampanye serta sosialisasi kecuali iklan. itulah serta dengan website dialog interaktif ataupun debat, tidak mungkin dilaksanakan bila hanya menghadirkan Satu kandidat.

itu melanggar pasal 7 dan 12 peraturan kpid ntb mengenai web siaran pemilu, katanya.

kpid ntb, tutur sukri, juga melayangkan teguran terhadap metro tv jakarta karena menyiarkan hasil survey atau jajak masukan perihal pilkada gubernur/wakil gubernur ntb di sabtu pagi (11/5).

metro tv kita tegur karena menyiarkan hasil survey atau jajak pendapat pada masa tenang. tersebut amat rentan muatan kampanye terselubung sebab akan menguntungkan salah Salah satu pasangan calon,tutur sukri.

hingga kini, kpid ntb sudah melayangkan tak kurang dari 30 surat klarifikasi juga teguran kepada lembaga penyiaran pada daerah ini dan berkaitan melalui website siaran pemilu. beberapa keduanya telah melayani teguran lebih dari sekali, serta pasti saja akan merupakan laporan kpid ntb agar memberikan sanksi dan lebih berat lagi.

kalau masih banyak juga lembaga penyiaran yang nakal, kita tetap akan mencatat tersebut sebagai akumulasi pada mempertimbangkan sanksi, mulai dari yang ringan sampai rekomendasi tidak pantas memperoleh perpanjangan izin siaran pada waktu depan, katanya.

dia mengharapkan lembaga penyiaran pada ntb memperbaiki peran juga fungsinya di menyukseskan agenda pembangunan serta demokratisasi di daerah ini.