Legislator minta tarif cukai minuman beralkohol dinaikkan

anggota komisi xi dpr ri nusron wahid meminta direktorat jenderal (ditjen) bea dan cukai menaikkan tarif cukai terhadap minuman mengandung etil alkohol karena mengingat dampak negatifnya kepada kesehatan lebih tinggi dibandingkan rokok.

saya menyewa cukai alkohol naik dengan alasan tingkat ekstrasi gangguan kesehatan akibat mengkonsumsi alkohol lebih tinggi dibanding rokok. selama ini cukai rokok setiap tahun mengalami kenaikan, namun cukai minuman beralkohol cenderung flat, papar nusron dalam rapat mendengar aspirasi antara komisi xi dpr ri melalui direktorat jenderal bea juga cukai tenntang pembahasan penerimaan dan defisit anggaran pada rapbn perubahan tahun anggaran 2013, selama jakarta, kamis.

dia mengatakan kenaikan cukai minuman dan mengandung etil alkohol tidak akan mempengaruhi kesejahteraan tenaga kerja indonesia, sebab minuman beralkohol cenderung diperoleh melalui impor.

di sisi lain nusron juga membayar ditjen bea serta cukai mengenakan tarif cukai pada minuman lokal beralkohol yang diperjualbelikan melalui kemasan. sebab menurut dia, dalam di undang-undang tentang cukai dijelaskan bahwa minuman beralkohol yang tidak dikenakan cukai hanya lah minuman dan tak dikemas.

Informasi Lainnya:

di daerah kan ada beredar minuman beralkohol yang pada kemas, semisal salah satunya cap tikus ataupun apalah tersebut namanya, seharusnya dikenakan cukai. tergolong dan minuman bersoda seperti `coca-cola` dan yang lain yang pada ini tak dikenakan cukai, ujar dia.

nusron mengatakan melalui upaya tersebut maka ingin terbuka potensi tambahan penerimaan negara sebesar rp11 triliun.

kalau direktur jenderal bea juga cukai tidak dapat melakukan itu, lebih bagus kita tukar posisi saja, ujar dia.